Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen

Pemahaman karil syarat khusus dan klaimnya di usulan online PAK

Terakhir diperbarui: 14 December 2021

Pemahaman karil syarat khusus dan klaimnya di usulan online PAK

Diantara salah satu alasan utama pada proses perbaikan usulan kenaikan JF/Pangkat Dosen di Kemendikbudristek yang dikembalikan kepada Pengusul/Institusi Pengusul adalah TIDAK DIPENUHINYA AJUAN KARYA ILMIAH (KARIL) SEBAGAI KARIL SYARAT KHUSUS.

Permasalahan yang sering ditemukan adalah:

  1. Tidak memahami kriteria pemenuhan karil syarat khusus, sehingga klaimnya tidak tepat (tidak memenuhi kriteria sebagai pemenuhan karil syarat khusus), dan
  2. Tidak memahami karil yang mana untuk diajukan sebagai karil syarat khusus, sehingga sering terjadi “semua karil” diajukan sebagai karil syarat khusus atau sebaliknya tidak ada yang diklaim sebagai karil syarat khusus (hal ini terjadi karena ketidaktahuan atau ketidaklengkapan dalam proses input usulan untuk klaim suatu karil sebagai karil syarat khusus oleh Pengusul/Operator PT).

KRITERIA PEMENUHAN KARIL SEBAGAI KARIL SYARAT KHUSUS

1. KELOMPOK PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK/PANGKAT DOSEN.

Karil syarat khusus SELALU TERKAIT dengan ragam kelompok pengusulan kenaikan Jabatan Fungsional Akademik/Pangkat Dosen. Setidaknya terdapat 3 (tiga) kelompok pengusulan Jabatan Fungsional Akademik/Pangkat Dosen (Pasal 26, PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA), yakni:

1.1. Kenaikan Jabatan Reguler (Pengangkatan Pertama, Kenaikan dari Asisten Ahli ke Lektor, Kenaikan dari Lektor ke Lektor Kepala, dan Kenaikan dari Lektor Kepala ke Profesor);

1.2. Kenaikan Loncat Jabatan (Kenaikan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala, dan Kenaikan dari Lektor ke Profesor); dan

1.3. Kenaikan Pangkat/Golongan dalam Jabatan Fungsional yang Sama (Kenaikan dari Lektor-200 ke Lektor-300, Kenaikan dari Lektor Kepala-400 ke Lektor Kepala-550 atau Lektor Kepala-700 atau Kenaikan dari Lektor Kepala- 550 ke Lektor Kepala-700). Secara skematis penggolongan usulan kenaikan jabatan fungsional akademik/pangkat dosen dan jumlah angka kredit KUMULATIF yang dibutuhkan digambarkan sebagai berikut:

2. KARIL SYARAT KHUSUS DI SETIAP KELOMPOK PENGUSULAN JF/PANGKAT DOSEN.

Ragam Karya Ilmiah (Karil) syarat khusus untuk setiap kelompok pengusulan JF/Pangkat Dosen, tertera pada PO PAK 2019 (Suplemen), pada Tabel 6.a (Kelompok Usulan Kenaikan Jabatan Reguler), Tabel 6.b (Kelompok Usulan Kenaikan Loncat Jabatan), dan Tabel 6.c (Kelompok Usulan Kenaikan Pangkat/Golongan dalam Jabatan Sama). Ketiga Tabel dimaksud adalah sebagai berikut.

3. KRITERIA PEMENUHAN KARIL SYARAT KHUSUS

Sedikitnya terdapat 7 syarat minimal kriteria terpenuhinya suatu karil sebagai karil syarat khusus, yang dirangkum daftar berikut:

4. BEBERAPA CONTOH KASUS KLAIM KARIL SYARAT KHUSUS YANG TIDAK MEMENUHI KRITERIA