Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen

Soal Sering Ditanyakan
(SSD / FAQ)

Terakhir diperbarui: 07 March 2023

Jurnal Nasional adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai berikut.

  • Karya ilmiah ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika akademik.
  • Memiliki ISSN.
  • Memiliki terbitan versi online.
  • Bertujuan menampung/mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan atau konsep ilmiah berkenaan disiplin ilmu tertentu.
  • Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang mempunyai disiplin-disiplin keilmuan yang relevan.
  • Diterbitkan oleh Penerbit/Badan Ilmiah/Organisasi Profesi/Organisasi Keilmuan/Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya.
  • Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris dengan abstrak dalam Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris.
  • Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari paling sedikit 2 (dua) institusi yang berbeda.
  • Mempunyai dewan redaksi/editor yang terdiri dari para ahli dalam bidangnya dan berasal dari paling sedikit 2 (dua) institusi yang berbeda.
  • Angka kredit setiap karya ilmiah maksimal 10 (sepuluh).

(Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2019, hal.33)

 

Dalam praktiknya, ragam dari kelompok Jurnal Nasional di PO PAK ini adalah yang sesuai dengan Tabel 6a (lihat pertanyaan no.14) dan Tabel 6c (lihat pertanyaan no.16) PO PAK SUPLEMEN 2019, pada kolom Jurnal Nasional, yang tertulis sebagai berikut:

Jurnal Nasional (terdiri dari; Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 3 , atau peringkat 4, atau peringkat  5,  atau peringkat 6, atau Jurnal Nasional di luar Peringkat)

 

(Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2019 dan Surat Edaran plt.Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 638/E.E4/KP/2020 Tanggal 23 Juni 2020, perihal Pelaksanaan Pedoman Operasional tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional/Pangkat Dosen)

Jurnal Nasional Terakreditasi adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai jurnal nasional dan mendapat status terakreditasi dari Kemenristekdikti/ Kemdikbudristek dengan masa berlaku hasil akreditasi yang sesuai. Dalam hal Kemenristekdikti/ Kemdikbudristek belum menerbitkan akreditasi berdasarkan permohonan akreditasi ulang. Maka hasil akreditasi jurnal ilmiah sebelumnya tetap berlaku.

(Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2019, hal.34)

 

Dalam praktiknya, ragam dari kelompok Jurnal Nasional Terakreditasi di PO PAK ini adalah yang sesuai dengan Tabel 6a (lihat pertanyaan no.14) dan Tabel 6c (lihat pertanyaan no.16) PO PAK SUPLEMEN 2019, pada kolom Jurnal Nasional Terakreditasi, yang tertulis sebagai berikut:

Jurnal Nasional Terakreditasi (Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat Akreditasi 1 atau peringkat 2, atau Jurnal Nasional Terakreditasi Dikti)

(Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2019 dan Surat Edaran plt.Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 638/E.E4/KP/2020 Tanggal 23 Juni 2020, perihal Pelaksanaan Pedoman Operasional tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional/Pangkat Dosen)

 

Jurnal internasional yang berkualitas harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika
  • Memiliki ISSN.
  • Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok).
  • Memiliki terbitan versi online.
  • Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara,
  • Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari  2 (dua)  negara.
  • Alamat jurnal dapat ditelusuri daring.
  • Editor Boards dari Jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring.
  • Proses review dilakukan dengan baik dan benar.
  • Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah.
  • Tidak pernah diketemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Ditjen Dikti/Ditjen Sumber Daya dan Iptek atau tidak terdapat pada daftar jurnal/penerbit kategori yang diragukan.

 

Serta mempunyai indikator:

Diterbitkan oleh Perguruan Tinggi atau Penerbit (Publisher) kredibel atau asosiasi profesi internasional bereputasi, dan terindeks oleh basis data internasional yang bereputasi (contoh: Web of Science atau Scopus) dengan nilai SJR jurnal yang sama atau kurang dari 0,1 atau memiliki JIF WoS kurang dari 0,05.

 

(Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2019, hal.34)

Jurnal internasional Bereputasi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika
  • Memiliki ISSN.
  • Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok).
  • Memiliki terbitan versi online.
  • Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari 4 (empat) negara,
  • Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) nomor terbitan paling sedikit penulisnya berasal dari  2 (dua)  negara.
  • Alamat jurnal dapat ditelusuri daring.
  • Editor Boards dari Jurnal dapat ditelusuri daring dan tidak ada perbedaan antara editor yang tercantum di edisi cetak dan edisi daring.
  • Proses review dilakukan dengan baik dan benar.
  • Jumlah artikel setiap penerbitan adalah wajar dan format tampilan setiap terbitan tidak berubah ubah.
  • Tidak pernah diketemukan sebagai jurnal yang tidak bereputasi atau jurnal meragukan oleh Ditjen Dikti/Ditjen Sumber Daya dan Iptek atau tidak terdapat pada daftar jurnal/penerbit kategori yang diragukan.

 

Serta mempunyai indikator:

  1. Diterbitkan oleh asosiasi profesi ternama di dunia atau Perguruan Tinggi atau Penerbit (Publisher) kredibel.
  2. Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemenristekdikti/ Kemdikbudristek (contoh Web of Science dan/atau Scopus) dengan nilai SJR jurnal diatas 0,1 atau memiliki JIF WoS paling sedikit 0,05. Jurnal berstatus coverage discontinue dan cancelled di Scopus/ Scimagojr dapat dipertimbangkan untuk pemenuhan syarat khusus jika dapat menunjukkan bukti korespondensi proses review dan memiliki kualitas tulisan yang baik.

 

(Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2019, hal.35)

Karya Ilmiah yang dipublikasikan/diterbitkan di jurnal nasional terakreditasi, jurnal intemasional selama pendidikan sekolah (tugas/ izin belajar S2 dan atau S3) yang merupakan sintesis / pengembangan dari disertasi/tesis (paling sedikit terdapat keterbaruan minimal 50% dari disertasinya)  diakui dan dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat setelah selesai pendidikan sekolah, tetapi tidak dapat untuk pemenuhan syarat khusus.

 

(Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2019 hal.35 dan Surat Edaran plt.Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 638/E.E4/KP/2020 Tanggal 23 Juni 2020, perihal Pelaksanaan Pedoman Operasional tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional/Pangkat Dosen)

1.1. Penjelasan dimulai dari landasan hukum (mengingat, menimbang, dll) yang digunakan di PermenpanRB No. 17 jo 46 Tahun 2013; PB Kemdikbud dan Kepala BKN No.4/VIII/PB/2014 dan No.24 Tahun 2014; serta Permendikbud No. 92/2014 (sebagai acuan di PO PAK 2014/2015; dan 2019); salah satunya mengacu kepada: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2012

 

1.2. Salah satu konsekuensi dari poin (1.1) tersebut adalah sebagaimana pertanyaan di atas, yakni BAGAIMANA STATUS/PENGAKUAN TRI DHARMA PT DOSEN YANG SEDANG STUDI (TUGAS BELAJAR, IJIN BELAJAR/BIAYA SENDIRI). Terkait hal tersebut, maka beberapa acuan regulasinya antara lain:

1.2.1. Bab XI Bagian Kesatu Pasal 30 PermenpanRB No. 17/2013 (tentang PAK)

Dosen dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:

  • diberhentikan sementara dari PNS;
  • ditugaskan secara penuh di luar jabatan Akademik Dosen;
  • menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
  • menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

1.2.2. Undang-Undang 5/2014 tentang ASN

1.2.3. Permendiknas 48/2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL. Berikut beberapa poin-poin/pasal terkait:

Selaras PermenpanRB Pasal 30 di atas

 

 

1.2.4. Berdasarkan pada poin-poin (1.2.1 sd 1.2.3) maka:

  • Dosen Tugas Belajar PTN/DPK(baik dengan: Bea Siswa maupun Biaya Sendiri) DIBEBAS-TUGASKAN JABATAN FUNGSIONALNYA, KARENA BASISNYA SESUAI KEBUTUHAN ORGANISASI/PT-NYA.
  • Status Dosen Tugas Belajar (PTS, basisnya berdasarkan pada KEBUTUHAN ORGANISASI/PTS-NYA, setara dengan KEBUTUHAN ORGANISASI/PTN-NYA). Sedangkan IJIN BELAJAR basisnya KEPENTINGAN INDIVIDU (BUKAN ORGANISASI), Oleh karenanya “IJAZAH” yang dihasilkan dari IJIN BELAJAR “ disebutkan “TIDAK BERHAK UNTUK MENUNTUT PENYESUAIAN IJAZAH KEDALAM PANGKAT/JABATAN”.
  • Karena Jabatan Fungsional Dibebaskan untuk Sementara; maka berkonsekuensi terhadap Seluruh Aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi Selama Tugas Belajar “TIDAK DIAKUI”.
  • Pengakuan produk selama Tugas Belajar adalah Seperangkat Kompetensi yang Diperoleh sesuai Learning Outcome masing-masing Program Studi (bisa by Course, by Research, atau kombinasinya). Thesis/Disertasi/Kewajiban Publikasi terkait Thesis/Disertasi/PBM selama Studi adalah bagian dari produk-produk hasil pembelajaran selama studi). Selanjutnya pengakuan semua produk-produk selama studi tersebut diganjar dengan   “IJAZAH”.  Jadi IJAZAH sudah mewakili produk KOMPETENSI HASIL STUDI SEORANG DOSEN (termasuk di dalamnya thesis/disertasi/ Kewajiban Publikasi terkait Thesis/Disertasi/PBM)
  • Di dalam PO PAK (2014/2015; 2019; 2020) ada “KEBIJAKAN DESKRESI”: (1). Bahwa selama studi (S3), Karil yang dipublikasikan di Jurnal Nasional Terakreditasi/Jurnal Internasional (Bereputasi), dan substansinya di Luar Thesis/Disertasi, DAPAT DIBERIKAN PENILAIAN, NAMUN TIDAK DAPAT MENJADI KARIL SYARAT KHUSUS; (2). Karil yang berasal dari Sintesis/Pengembangan dari Thesis/Disertasi (at least 50%), DAPAT DIBERIKAN PENILAIAN, NAMUN TIDAK DAPAT MENJADI KARIL SYARAT KHUSUS.

1.3. Terkait karil syarat khusus untuk Profesor harus yang setelah Studi S3, karena SALAH SATU SYARAT UNTUK KE PROFESOR ADALAH BER-KUALIFIKASI DOKTOR, sehingga karil syarat khusus dituntut yang setelah studi.

1.4. Setara dengan poin 1.3 di atas adalah untuk karil syarat bagi yang usulannya: (a) ke LK (berijazah S3) dan (b) kelompok LONCAT JABATAN (yang boleh loncat jabatan hanyalah yang berkualifikasi S3), juga karil syarat khususnya yang setelah S3.

Seorang dosen dibolehkan mengusulkan kenaikan jabatan akademik ke profesor kurang dari 3 (tiga) tahun setelah lulus studi S3 (Doktor), dengan menambahkan 1 (satu) artikel yang diterbitkan pada Jurnal Internasional Bereputasi (JIB) yang dipublikasikan dari hasil penelitian setelah studi S3 (Doktor).

(Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2019, hal.36)

Publikasi pada jurnal internasional edisi khusus/reguler atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi edisi khusus/reguler yang memuat artikel yang disajikan dalam sebuah seminar/simposium/lokakarya dapat dinilai sama dengan jurnal edisi reguler namun tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat khusus publikasi ilmiah kenaikan jabatan akademik.

 

(Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2019, hal.37)

Penulis karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional, jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, dan jurnal internasional bereputasi terdiri atas:

  1. penulis pertama adalah yang disebut pertama dalam setiap karya ilmiah;
  2. penulis pendamping adalah penulis yang disebut ke 2 (dua) dan seterusnya dalam setiap karya ilmiah;
  3. penulis korespondensi adalah penulis yang bertanggung jawab untuk korespondensi;
  4. penulis utama adalah penulis pertama atau penulis korespondensi.

 

(Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2019, hal.37)

Penulis pertama sekaligus sebagai penulis korespondensi berhak mendapatkan nilai 60% dari angka kredit karya ilmiah tersebut. Jika penulis korespondensi tidak sekaligus sebagai penulis pertama maka penulis korespondensi dan penulis pertama berhak mendapatkan nilai masing-masing 40% dari angka kredit karya ilmiah tersebut dan 20% sisanya dibagi kepada penulis pendamping. Hal khusus jika penulis karya ilmiah hanya terdiri atas penulis pertama dan penulis korespondensi maka berhak mendapatkan nilai masing-masing 50% dari angka kredit karya ilmiah tersebut.

 

(Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2019, hal.37)

 

Contoh Faktual:

  1. Karil dengan 2 orang penulis. Penulis pertama sekaligus CA. Maka proporsi penilaian: 60% Penulis pertama+CA, 40% Penulis pendamping
  2. Karil dengan 2 orang penulis. Penulis pendamping sekaligus sebagai CA. Maka proporsi penilaian: 50% Penulis pertama, 50% Penulis pendaming+CA
  3. Karil dengan 3 orang penulis. CA ada di salah satu penulis pendamping. Maka proporsi penilaian: 40% Penulis pertama, 40% Penulis pendamping+CA, 20% Penulis pendamping lainnya.
  4. Karil dengan 5 orang penulis. CA ada di dua penulis pendamping. Maka proporsi penilaian: 40% Penulis pertama, 40% Penulis pendamping+CA (dibagi 2), 20% Penulis pendamping lainnya (dibagi 2).

Seorang dosen sebagai penulis korespondensi dapat diakui angka kredit karya ilmiahnya dengan melampirkan bukti korespondensi dengan pengelola jurnal seperti paper submission, acceptance letter, dan bukti proses review bahwa karya ilmiah layak dipublikasikan. Surat pernyataan dari Redaksi Jurnal tidak cukup untuk membuktikan dosen sebagai penulis korespondensi.

 

(Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2019, hal.38)

Prosedur Layanan Pengusulan Jabatan Akademik/Pangkat Dosenbersifat institusional, bukan bersifat invidual.

Secara skematis terdapat tiga jalur SOP layanan Pengusulan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen, sebagai berikut:

(Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2019, hal.53)

Usul penetapan angka kredit dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.

Bagi dosen pada PTN diajukan oleh:

  • Dekan Fakultas, atau Ketua Jurusan pada Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik kepada Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri masing-masing untuk angka kredit Asisten Ahli dan Lektor,
  • Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri kepada Direktur Jenderal untuk angka kredit Lektor Kepala dan Profesor.

Bagi dosen pada PTS diajukan oleh:

  • Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) atas nama Direktur Jenderal untuk angka kredit Asisten Ahli dan Lektor,
  • Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) kepada Direktur Jenderal untuk angka kredit Lektor Kepala dan Profesor. 

Bagi dosen pada perguruan tinggi non kementerian diajukan oleh: 

  • Rektor/Ketua/Direktur perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Kedinasan kepada pimpinan instansi atau pejabat lain yang ditunjuk jika pejabat yang bersangkutan tidak ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk menjadi pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit bagi Asisten Ahli dan Lektor,
  • Pejabat setingkat di bawah Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Kedinasan kepada Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Kedinasan, jika pejabat tersebut ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, bagi Asisten Ahli sampai dengan Lektor,
  • Sekretaris Jenderal/Pimpinan Lembaga pemerintah Non Kementerian atau pejabat lain yang ditunjuk kepada Direktur Jenderal untuk angka kredit Lektor Kepala dan Profesor.

Bagi dosen pada perguruan tinggi agama  diajukan oleh: 

  • Dekan Fakultas, atau Ketua Jurusan pada Universitas/Institut/Sekolah Tinggi kepada Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Agama masing-masing untuk angka kredit Asisten Ahli dan Lektor,
  • Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama atau pejabat lain yang ditunjuk kepada Direktur Jenderal untuk angka kredit Lektor Kepala dan Profesor

 

(Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2019, hal.53)

Batasan angka kredit pada jurnal nasional dan prosiding nasional sebesar 25% dari kebutuhan angka kredit bidang pelaksanaan penelitian berlaku untuk usulan kenaikan jabatan akademik (Asisten Ahli ke Lektor, Lektor ke Lektor Kepala, Lektor Kepala ke Profesor).

Namun, untuk usulan Kenaikan pangkat dalam jabatan akademik yang sama, batasan angka kredit pada jurnal nasional dan prosiding nasional sebesar 25% dari kebutuhan angka kredit bidang pelaksanaan penelitian tidak berlaku.

 

(Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2019, hal.51)

Tugas, Tanggung Jawab dalam Publikasi Karya Ilmiah untuk Kenaikan Jabatan Akademik Reguler sebagai Penulis Pertama

 

No

Jabatan Akademik

Persyaratan Khusus Karya Ilmiah

Jurnal Nasional (terdiri dari; Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 3 , atau peringkat 4, atau peringkat  5,  atau peringkat 6, atau Jurnal Nasional di luar Peringkat)

Jurnal Nasional Terakreditasi (terdiri dari; Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat Akreditasi 1 atau peringkat 2, atau Jurnal Nasional Terakreditasi Dikti

Jurnal Internasional

Jurnal Internasional bereputasi

1

Asisten Ahli

W

S

S

S

2

Lektor

W

S

S

S

3

Lektor Kepala/ Magister

S

S

W

S

Lektor Kepala/Doktor

S

W

S

S

4

Profesor

S

S

S

W

W    :  wajib ada, atau boleh digantikan dengan karya ilmiah yang angka kreditnya lebih tinggi

S      : disarankan ada

 

(Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2019 dan Surat Edaran plt.Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 638/E.E4/KP/2020 Tanggal 23 Juni 2020, perihal Pelaksanaan Pedoman Operasional tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional/Pangkat Dosen)

Tugas, Tanggung Jawab dalam Publikasi Karya Ilmiah untuk Kenaikan

Loncat Jabatan Akademik sebagai Penulis Pertama.

 

No.

Jabatan Akademik

Jurnal Internasional Bereputasi

1

Asisten Ahli ke Lektor Kepala

W, minimal 2 buah

2

Lektor ke Profesor

W, minimal­ 4 buah

W    :  wajib ada

 

Dengan karya ilmiah 50% (lima puluh persen) diantaranya mempunyai SJR Jurnal atau JIF Clarivite Analytics Web of Science sesuai dengan rata-rata nilai faktor dampak (Impact factor) di klaster ilmunya sebagai berikut;

No.

Jabatan Akademik

Scopus

WoS

1

Art & Humminities

(UU No. 12 Tahun 2012: Rumpun Ilmu Agama dan Ilmu Humaniora)

0,25

0,50

2

Social

(UU No. 12 Tahun 2012: Rumpun Ilmu Sosial)

0,40

0,80

3

Science

(UU No. 12 Tahun 2012: Rumpun Ilmu Alam,Ilmu Formal, dan Ilmu Terapan))

0,50

1,00

 

dan dipublikasikan setelah pendidikan sekolah. Pengajuan usulan jabatan akademik melalui loncat jabatan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk pemenuhan persyaratan substansi, perbaikan usulan hanya dapat dilakukan untuk pemenuhan administrasi. Jika persyaratan substansi tidak dipenuhi, maka usulan dialihkan melalui mekanisme usulan kenaikan jabatan akademik secara regular.

 

(Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2019 dan Surat Edaran plt.Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 638/E.E4/KP/2020 Tanggal 23 Juni 2020, perihal Pelaksanaan Pedoman Operasional tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional/Pangkat Dosen)

Tugas, Tanggung Jawab dalam Publikasi Karya Ilmiah untuk Kenaikan Pangkat dalam Jabatan Akademik yang Sama sebagai Penulis Utama*.

No.

Jabatan Akademik

Jurnal Nasional (Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat 3 atau peringkat 4 atau peringkat 5 atau peringkat 6

Jurnal Nasional Terakreditasi (Jurnal Nasional Terakreditasi Peringkat Akreditasi 1 atau peringkat 2, atau Jurnal Nasional Terakreditasi Dikti)

Jurnal Internasional

Jurnal Internasional Bereputasi

1

Lektor

W

S

S

S

2

Lektor Kepala/Magister

W

S

S

S

Lektor Kepala/Doktor

W

S

S

S

3

Profesor

W

S

S

W    :  wajib ada, atau boleh digantikan dengan karya ilmiah yang angka kreditnya lebih tinggi

S      : disarankan ada

*)     : satu artikel hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali pemenuhan pengusulan syarat khusus.

 

(Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2019 dan Surat Edaran plt.Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 638/E.E4/KP/2020 Tanggal 23 Juni 2020, perihal Pelaksanaan Pedoman Operasional tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional/Pangkat Dosen)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 49, Profesor merupakan jabatan akademik tertinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor, maka selain peryaratan karya ilmiah untuk pemenuhan persyaratan khusus, untuk pengajuan usulan profesor juga dipersyaratkan:

  • pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penugasan tingkat daerah/nasional/kementerian/internasional/korporasi, atau kompetitif internal Perguruan Tinggi, (sebagai ketua, kecuali penelitian Program tesis/disertasi); atau
  • pernah membimbing/membantu membimbing Program doktor; atau
  • pernah menguji sekurang-kurangnya tiga mahasiswa program doktor (baik di perguruan tinggi sendiri maupun perguruan tinggi lain); atau
  • sebagai reviewer sekurang-kurangnya pada 2 (dua) jumal internasional bereputasi yang berbeda.

 

(Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2019, hal.23)

  1. Diperlukan karya ilmiah yang memenuhi persyaratan, yaitu jurnal terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemendikbud (Clarivate Analytics Web of Science dan/atau Scopus) dengan SJR Jurnal JIF Clarivate Analytics WoS sesuai dengan rata-rata nilai faktor dampak (impact factor) di klaster bidang ilmunya sebagai berikut;

No.

Jabatan Akademik

Scopus

WoS

1

Art & Humminities

(UU No. 12 Tahun 2012: Rumpun Ilmu Agama dan Ilmu Humaniora)

0,25

0,50

2

Social

(UU No. 12 Tahun 2012: Rumpun Ilmu Sosial)

0,40

0,80

3

Science

(UU No. 12 Tahun 2012: Rumpun Ilmu Alam,Ilmu Formal, dan Ilmu Terapan)

0,50

1,00

 

  1. Melampirkan bukti proses pembimbingan paling sedikit setara 80 (delapan puluh) angka kredit yang berasal dari bimbingan Tugas Akhir, KKL, KKN, PKL, Magang, Kegiatan Kemahasiswaan

 

(Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2019, hal.24 dan Surat Edaran plt.Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 638/E.E4/KP/2020 Tanggal 23 Juni 2020, perihal Pelaksanaan Pedoman Operasional tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional/Pangkat Dosen)

  1. Diperlukan karya ilmiah yang memenuhi persyaratan, yaitu jurnal terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemendikbud (Clarivate Analytics Web of Science dan/atau Scopus) dengan SJR Jurnal diatas 0,10 atau memiliki JIF Clarivate Analytics WoS paling sedikit 0.05. Tidak masuk dalam kriteria ini adalah jurnal berstatus coverage discontinued dan cancelled di Scopus/SCImagojr serta kelompok Emerging Source Citation Index (ESCI) di Clarivate Analytics Wos

 

  1. Melampirkan bukti proses pembimbingan paling sedikit setara 40 (empat puluh) angka kredit yang berasal dari bimbingan Tugas Akhir, KKL, KKN, PKL, Magang, Kegiatan Kemahasiswaan

 

(Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2019, hal.24 dan Surat Edaran plt.Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 638/E.E4/KP/2020 Tanggal 23 Juni 2020, perihal Pelaksanaan Pedoman Operasional tentang Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional/Pangkat Dosen)

1. Berdasarkan pada jawaban pertanyaan no.16 dan 19.1, maka ke-empat JIB karil syarat khususnya kesemuanya wajib memiliki factor dampak sesuai table keilmuan (rumpun ilmunya) sebagai berikut:

 

No.

Jabatan Akademik

Scopus

WoS

1

Art & Humminities

(UU No. 12 Tahun 2012: Rumpun Ilmu Agama dan Ilmu Humaniora)

0,25

0,50

2

Social

(UU No. 12 Tahun 2012: Rumpun Ilmu Sosial)

0,40

0,80

3

Science

(UU No. 12 Tahun 2012: Rumpun Ilmu Alam,Ilmu Formal, dan Ilmu Terapan))

0,50

1,00

2. Syarat tambahan khusus sesuai dengan jawaban pertanyaan no. 18 dan 19.2

Matriks Keterkaitan Bidang Ilmu S3, Bidang Ilmu Karya Ilmiah dengan Bidang Ilmu Penugasan Profesor.

  Bidang Ilmu Karya Ilmiah  Sebelum S3 Pendidikan S3 Bidang Ilmu Karya Ilmiah Setelah S3 Bidang Penugasan Profesor Keterangan Kesimpulan
1 A A A A Bidang ilmu karya ilmiah sebelum S3 dan pendidikan S3 sesuai dengan karya ilmiah dan bidang ilmu penugasan Sesuai untuk menjadi Profesor pada bidang ilmu penugasan
2 A* A A* A* Bidang ilmu karya ilmiah sebelum S3, karya ilmiah, dan bidang ilmu penugasan serumpun dengan pendidikan S3 Sesuai untuk menjadi Profesor pada bidang ilmu penugasan *)
3 A A B A Bidang ilmu karya ilmiah sebelum S3, pendidikan S3, dan bidang ilmu penugasan sesuai, tetapi karya ilmiah tidak sesuai dengan rumpun ilmu Tidak Sesuai untuk menjadi Profesor pada bidang ilmu penugasan
4 A A B B Bidang ilmu karya ilmiah sebelum S3 dan pendidikan S3 sesuai, tetapi tidak sesuai dengan karya ilmiah dan bidang ilmu penugasan Tidak Sesuai untuk menjadi Profesor pada bidang ilmu penugasan
5 A B B B Bidang ilmu karya ilmiah sebelum S3 tidak sesuai dengan pendidikan S3, tetapi pendidikan S3, karya ilmiah dan bidang ilmu penugasan sesuai Sesuai untuk menjadi Profesor pada bidang ilmunya dengan syarat harus menambah angka kredit bidang penelitian sejumlah angka kredit yang tercantum dalam SK jabatan terakhir
6 A B A A Bidang ilmu karya ilmiah sebelum S3, karya ilmiah dan bidang ilmu penugasan tidak sesuai dengan pendidikan S3 Tidak Sesuai untuk menjadi Profesor pada bidang ilmu penugasan
7 A B C A atau B atau C Bidang ilmu karya ilmiah sebelum S3, tidak sesuai dengan pendidikan S3, karya ilmiah, juga tidak sesuai bidang ilmu penugasan usulan Profesor Tidak Sesuai untuk menjadi Profesor pada bidang ilmu penugasan
8. A B D D D merupakan interrelasi keilmuan antara A dan B menjadi suatu paradigma baru untuk memecahkan persoalan bangsa dan negara Sesuai untuk menjadi Profesor pada bidang ilmu penugasan

*) apabila dapat menunjukkan publikasi internasional bereputasi yang serumpun dengan pendidikan akhir yang ditempuhnya dengan merujuk pada ketentuan yang berlaku.

 

 

(Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2019, hal.59)

pengajuan usulan penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor, diajukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi paling lambat 1 (satu) tahun sebelum dosen mencapai batas usia pensiun. Tidak dipenuhinya jangka waktu pengajuan merupakan tanggung jawab masing-masing dosen dan perguruan tinggi pengusul.

 

(Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019, Tanggal 22 Januari 2021)

Silahkan untuk melakukan proses perubahan registrasi pendidik dari Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) menjadi Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), untuk dapat diproses lebih lanjut.

pengajuan usulan penilaian angka kredit untuk kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor, diajukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi paling lambat 1 (satu) tahun sebelum dosen mencapai batas perjanjian kerja. Tidak dipenuhinya jangka waktu pengajuan merupakan tanggung jawab masing-masing dosen dan perguruan tinggi pengusul.

 

(Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019, Tanggal 22 Januari 2021)

Disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 pada pasal 14 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) yang berbunyi:

Ayat (2)

Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau pangkat terakhir dapat digunakan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya jika kebutuhan minimal angka kredit unsur penelitian pada saat diusulkan sudah terpenuhi.

Ayat (3)

Kelebihan angka kredit pada subunsur pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipergunakan paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari kebutuhan minimal unsur penelitian untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat berikutnya.

Ayat (4)

Kelebihan angka kredit sebagaimana disebut pada ayat (3) tidak berlaku untuk pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen.

 

(Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen Tahun 2019, Tanggal 22 Januari 2021)

Direktorat Sumber Daya Ditjen Dikti memproses sampai dengan Penetapan Angka Kredit (PAK) Lektor Kepala dan Profesor. Selanjutnya dalam penerbitan SK Kenaikan Pangkat/Jabatan Profesor dapat berkoordinasi dengan Biro SDM Kemdikbudristek  bagi Perguruan Tinggi  dibawah Kemdikbudristek dan Kementerian/Lembaga lainnya.

Sedangkan SK Kenaikan Pangkat/Jabatan Lektor Kepala bagi Perguruan Tinggi  dibawah Kemdikbudristek bisa berkoordinasi dengan Biro SDM Kemdikbudristek, dan bagi dosen dengan Perguruan Tinggi di bawah Kementerian/Lembaga lainnya, dapat berkoordinasi pada masing-masing K/L.

Login Selancar PAK dikirimkan ke alamat email yang terdaftar pada PDDikti. Jika data email pada PDDikti belum ada atau belum tepat, silahkan berkoordinasi dengan Bagian Kepegawaian/Pengelola PDDIKTI Instansi Sdr. untuk melakukan Perubahan Data Dosen (PDD) pada PDDikti.

FAQ / SSD Operator PAK

PERSIAPAN

Panduan Penilaian Jabatan Akademik Dosen berupa Pedoman Operasional yang dapat diunduh pada laman : http://pak.kemdikbud.go.id/portal/

Tim PJA Dosen Pusat menilai usulan Jabatan Akademik Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar.

Usulan dapat diajukan melalui system online http://pak.kemdikbud.go.id/pakdosen oleh operator Perguruan Tinggi Negeri/LLDIKTI/Kementerian Mitra

Perguruan Tinggi Negeri/LLDIKTI/Kementerian Mitra dapat mengajuan permohonan pembuatan akun ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

PROSES PENGUSULAN

Usulan dinilai berjenjang mulai dari tingkat prodi, fakultas sampai dengan tingkat universitas sebelum diinput dan diajukan oleh Perguruan Tinggi Negeri/LLDIKTI/Kementerian Mitra ke dalam system PAK Online.

Usulan dapat diinput dan diusulan oleh Operator/Pejabat yang ditunjuk Perguruan Tinggi Negeri/LLDIKTI/Kementerian Mitra.

Pada menu “Input Rapak” masukkan NIDN, Klik Lanjut. Jika hasilnya tetap sama, maka sistem PAK Online/Forlap sedang maintenance.

Usulan yang masuk akan diverifikasi awal meliputi kelengkapan dokumen administratif, link karya ilmiah. Setelah lolos verifikasi, maka usulan akan diajukan ke penilaian. Silahkan ditunggu sampai dengan ada pembaruan status di sistem PAK Online.

Silahkan hubungi staf Direktorat Jenderal Sumber Daya untuk mereset usulan.  

Status penilaian akan muncul pada menu hasil PAK

Hasil penilaian hanya dapat dilihat oleh Operator PAK Online Perguruan Tinggi Negeri/LLDIKTI/Kementerian Mitra. Hasil Penialain, khususnya penolakan dapat didistribusikan berjenjang hingga sampai kepada Dosen Pengusul.

Saat ini juga tersedia menu self tracking/Selancar PAK, dimana Dosen mendapatkan update usulan kenaikan pangkat/jabatannya, baik melalui aplikasi maupun notifikasi WA.

Usulan yang telah dinilai akan muncul pada menu input rapak. Klik revisi untuk memulai revisi usulan.

Klarifikasi dapat diajukan dengan mengunggah dokumen, dengan memilih jenis file “Surat Klarifikasi”.

Dari jurnal yang muncul pada pesan pop up tersebut, pilih jurnal yang akan dinolkan ajuan kum nya. Selanjutnya, silahkan konfirmasi ke staf Direktorat Jenderal Sumber Daya.

Status usulan “Sedang diproses” berarti usulan telah berhasil diunggah di system dan menunggu proses penilaian.

Status usulan “Lolos Tahap Berikutnya” berarti usulan telah disetujui dan Penetapan Angka Kredit telah terbit/ditandatangani.

Tidak ada. Penetapan Angka Kredit akan dikirimkan ke Perguruan Tinggi Negeri/LLDIKTI/Kementerian Mitra.

Tidak. Direktorat Jenderal Sumber Daya hanya memproses Penetapan Angka Kredit. Penetapan Angka Kredit yang sudah ditandatangani akan dikirim ke Biro Sumber Daya Manusia Kemdikbud untuk proses SK Jabatannya. Khusus untuk jenjang Lektor Kepala usulan Kementerian Mitra, SK Jabatan diproses di Kementerian Mitra.

Apabila FAQ belum bisa menjawab pertanyaan Anda, maka silahkan dituliskan dalam pesan