Surat Edaran Tentang Usulan Penetapan Angka Kredit Dan Kenaikan Jabatan

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepegawaian dan aspek ketenagaan secara terintegrasi dan selaras dengan kebijakan pangkalan data perguruan tinggi (PDPT), Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dan Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Direktorat jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional telah melakukan penilaian terhadap usulan penetapan angka kredit dan kenaikan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar dengan menggunakan Sistem Informasi Penetapan Angka Kredit (SIMPAK) mulai pengusulan 1 Juli 2011, sebagaimana surat Direktur Pendidik dan Tenaga. Kependidikan Nomor 1037/E4.3/2011 tanggal 5 Mei 2011. Untuk memperlancar pelaksanaan SIMPAK secara Online melalui laman : pak.dikti.go.id, dengan ini kami sampaikan mekanisme pengusulan penilaian penetapan angka kredit, kenaikan jabatan, dan kenaikan panakat PNS dosen Lektor Kepala dan Guru Besar pada Perauruan Tinggi Negeri dan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) melalui surat edaran yang dapat diunduh di halaman download laman ini.