KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET, DAN TEKNOLOGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 114/E/KPT/2023
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TRANSISI ANGKA KREDIT DOSEN DAN BEBAN KERJA DOSEN PEGAWAI NEGERI SIPIL