Kerjasama antara Panitia Seminar dengan Penerbit Jurnal
Sehubungan dengan informasi tentang jurnal di lingkungan penerbit (publisher) Trans Tech dan semakin banyak penyelenggara konferensi internasional (termasuk di Indonesia) yang bekerja sama dengan Trans Tech atau penerbit lainnya maka perlu diperhatikan bahwa pada:
Butir 13. 6 di halaman 17 Pedoman Operasional 2009 tercantum:
6. Jurnal ilmiah internasional edisi khusus/suplemen atau jurnal ilmiah nasional
terakreditasi edisi khusus/suplemen yang memuat artikel yang disajikan dalam sebuah
seminar/simposium/lokakarya bernilai angka kredit maksimal:
a. Internasional = 15
b. Nasional = 10
Butir 12 halaman 26 Petunjuk Operasional 2014 (di laman pak.dikti.go.id diunggah pada 27-1-2015) tercantum:
12. Publikasi pada jurnal internasional edisi khusus atau jurnal ilmiah nasional
terakreditasi edisi khusus yang memuat artikel yang disajikan dalam sebuah
seminar/simposium/lokakarya dapat dinilai sama dengan jurnal edisi normal
(bukan edisi khusus) namun tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat khusus
publikasi ilmiah kenaikan jabatan akademik. Perlu ditekankan, edisi khusus ini
harus diproses seperti pada penerbitan non edisi khusus (terbitan normal) dan
memenuhi syarat-syarat karya ilmiah.
Perlu diketahui beberapa jurnal terindikasi sebagai jurnal meragukan di laman Jeffrey Beall. Sepanjang jurnal tersebut belum pernah ditemukan bermasalah dalam penilaian Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat di Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti (termasuk di Era Ditjen Dikti) atau dikelola dengan profesional dan artikel ditulis dengan baik maka karya ilmiahnya akan dinilai sesuai ketentuan.
Karya ilmiah di Jurnal Trans Tech yang berasal dari konferensi internasional yang diterbitkan dalam salah satu jurnal Trans Tech disetarakan sebagai jurnal internasional (seperti beberapa Procedia dari Elsevier yang terindeks di Scimagojr dan mempunyai faktor dampak atau SJR) tetapi tidak dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan khusus kenaikan jabatan. Demikian juga berlaku untuk beberapa jurnal dengan kasus yang sama.
Semua Tim Penilai baik di Perguruan Tinggi, Kopertis, Kementrian lain dan Tim Penilai Pusat diharapkan untuk memperhatikan ketentuan ini.