Pengumuman Tentang Usulan Kenaikan Pangkat

PENGUMUMAN

Merujuk kepada surat Direktur  Pendidik dan Tenaga Kependidikan No. 1037 /E4.3/2011 tanggal 5 Mei 2011 tentang Usul Kenaikan Pangkat/Jabatan (tatakelola layanan), dengan ini disampaikan beberapa kebijakan terkait dengan layanan kenaikan pangkat/jabatan dosen tetap dan rekap hasil tahapan penilaian periode Juni s.d Juli 2011 sebagai berikut.

  1. Seluruh informasi kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen disampaikan melalui laman http://pak.dikti.go.id, dan untuk sementara rekap hasil tahapan penilaian di Ditjen Dikti dapat diakses melalui operator PAK Perguruan Tinggi/Kopertis masing-masing.
  2. Data rekap hasil yang disampaikan pada laman ini (menu “Hasil PAK”) tanggal 11 Agustus 2011 adalah data penilaian periode Juni s.d Juli 2011 yang data dasarnya tersedia di sistem PAK. Selain data tersebut, masih terdapat sejumlah data hasil penilaian yang diproses secara konvensional dan akan kami umumkan secepatnya.
  3. Seluruh proses lanjutan (misalnya melengkapi berkas atau lainnya) yang membutuhkan layanan langsung Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus disampaikan oleh Bagian Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk oleh Perguruan Tinggi /Kopertis, sedangkan layanan informasi individual akan dilayani secara online melalui menu “Pesan”.
  4. Seluruh usulan baru kenaikan pangkat/jabatan harus didaftarkan melalui laman ini dengan prosedur yang akan diatur tersendiri melalui edaran Biro Kepegawaian Kemdiknas.

 

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
TTD
Supriadi Rustad
NIP. 19600104 198703 1 002

You may also like...

2 Responses

  1. rachmat kriyantono says:

    Saya ingin bertanya:
    apakah benar proses kenaikan jab fungsional unt loncat jabatan (dari asisten ahli ke Lektor kepala) masih belum bisa diajukan ke Jakarta? karena pihak universitas masih menunggu mekanisme dari dikti sehingga belum bisa mengirim berkas pengajuan pada saat ini?
    Mohon penjelasannya.. Terima Kasih.

Leave a Reply